| Berita | Si Yande Administrator

Denpasar - Pada hari Jumat, tanggal 5 April 2024, pukul 08.00 wita s.d selesai, Kasubsi Korwas PPNS, AKP DEWA NYOMAN AGUSMAN, SH.MH. melaksanakan tugas pendampingan kepada PPNS Satpol PP Provinsi Bali dalam rangka Pengawasan dan penegakan hasil evakuasi satwa liar jenis Monyet Ekor Panjang. Adapun rangkaian kegiatan sbb: 1. Evakuasi satwa liar dilaksanakan dalam rangka adanya laporan satwa liar jenis Monyet Ekor Panjang yang dipelihara oleh pemilik studio tattoo di Jalan Drupadi Nomor 9 Seminyak Kuta. 2. Evakuasi ini dilaksanakan bersama dengan P3E Bali Nusra, BKSDA Bali, Satpol PP Provinsi Bali, Yayasan Jaringan Satwa Liar, dan Yayasan Sintensia Animalia Indonesia. 3. Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat pada pasal 28 termuat setiap orang dilarang memelihara hewan/ternak yang membahayakan orang di lingkungan sekitar tanpa izin, oleh karena itu dilakukan evakuasi satwa liar yang VIRAL dipelihara oleh pemilik studio tattoo di kawasan wisata Seminyak Kuta Badung. 4. Evakuasi satwa liar jenis Monyet Ekor Panjang juga berdasarkan Surat Edaran BKSDA Bali Nomor : S.02/BKSDA.BALI-2/KKHSG/2/2024 termuat himbauan untuk tidak memelihara/membeli/memiliki Monyet Ekor Panjang karena karakter alamiah monyet tersebut liar, buas dan berbahaya, merupakan salah satu penyebar dan pembawa virus rabies. 5. Saat evakuasi berlangsung pemilik Monyet Ekor Panjang yang telah diberikan pengarahan dan pemahaman terkait resiko memelihara satwa liar, bersedia menyerahkan monyet tersebut untuk dievakuasi oleh BKSDA dan tim. Pasca dievakuasi Monyet Ekor Panjang sementara dititipkan dan direhabilitasi oleh Yayasan Jaringan Satwa Liar (JSI).