| Berita | Si Yande Administrator

Denpasar - Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap kasus penipuan online yang beroperasi di wilayah Bali dan Surabaya. Pelaku yang ditangkap berjumlah lima orang yaitu AKP (39), MS (32), AJ (29), MZ (23) dan anak dibawah umur MIA. Tim Subdit V melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan. "Kami masih mendalami kasus ini termasuk menyelidiki asli atau palsu KTP tersebut. Sampai saat ini terdata 14 orang menjadi korban, tapi baru satu yang melapor. Para pelaku ini juga meengaaku memalsukan akun aplikasi yang lain, tapi belum ada pelaporannya," tutup Wadirreskrimsuss Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, SIK.

Bagikan content ini: