| Berita | Si Yande Administrator

DENPASAR - Polda Bali mengungkap modus pelaku pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) dari tabung ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram yang dilakukan tersangka IWR (61). "Tersangka IWR mengoplos tabung LPG subsidi 3 kilogram ke 12 kilogram belajar dari teman, dilakukan secara manual," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Ranefli Dian Candra didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Iqbal Sengaji, Rabu, 19 Juni. Tim Unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menangkap IWR di belakang rumahnya di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, pada Minggu (16/6) sekitar pukul 06.20 Wita. Saat ditangkap Tim Unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, IWR sedang melakukan pengoplosan atau pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Saat penangkapan itu, kata Ranefli, ada 15 tabung LPG ukuran 12 kilogram sedang dalam pengisian dari tabung LPG 3 kilogram. Motif tersangka IWR mengoplos isi tabung LPG tersebut untuk mendapatkan keuntungan berlipat-lipat dari LPG subsidi 3 kilogram yang seharusnya diberikan pemerintah untuk masyarakat kurang mampu. "Penghasilannya sebagai pedagang di pasar tidak mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga. Istri tersangka IWR pun mengetahui tindakan suaminya tersebut, namun istrinya tidak ikut dalam pengoplosan gas sehingga tidak dapat dipidana meskipun dia mengetahui ada tindakan pengoplosan di rumahnya," kata Ranefli. Menurut Ranefli, tindakan IWR termasuk kategori pengoplosan gas rumahan karena bekerja sendiri. Saat ini, polisi masih akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial M asal Baturiti, Kabupaten Tabanan, yang diduga menjadi pemasok LPG 3 kilogram kepada tersangka IWR.