BAGWASSIDIK BERTUGAS:

Melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan tindak pidana di lingkungan Ditreskrimsus, serta menindaklanjuti terhadap pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyidikan.

FUNGSI BAGWASSIDIK MENYELENGGARAKAN:

  1. Pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Subdit pada Ditreskrimsus;
  2. Pelaksanaan supervisi, koreksi, dan asistensi kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
  3. Pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana melalui penyelenggaraan gelar perkara;
  4. Pemberian saran masukan kepada Dirreskrimsus terkait dengan hasil pengawasan penyidikan, termasuk menjawab pengaduan masyarakat; dan
  5. Pemberian bantuan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus yang dilakukan oleh penyidik pada Subdit Ditreskrimsus dan PPNS.