SIKORWAS PPNS BERTUGAS:

Melaksanakan koordinasi dan pengawasan penyidikan termasuk pemberian bimbingan teknis dan taktis serta bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS.

Fungsi Sikorwas PPNS menyelenggarakan:

  1. Pengoordinasian dan pengawasan penyidikan kepada PPNS di daerah hukum Polda;
  2. Pemberian bimbingan teknis dan taktis penyidikan kepada PPNS; dan
  3. Pemberian bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS.

Dalam melaksanakan tugas, Sikorwas PPNS dibantu oleh:

  1. Subsibansidik, bertugas memberikan bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS; dan
  2. Subsibinpuan, bertugas memberikan pembinaan serta bimbingan teknis dan taktis kepada PPNS.