SIKORWAS PPNS BERTUGAS:
Melaksanakan koordinasi dan pengawasan penyidikan termasuk pemberian bimbingan teknis dan taktis serta bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS.
Fungsi Sikorwas PPNS menyelenggarakan:
- Pengoordinasian dan pengawasan penyidikan kepada PPNS di daerah hukum Polda;
- Pemberian bimbingan teknis dan taktis penyidikan kepada PPNS; dan
- Pemberian bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS.
Dalam melaksanakan tugas, Sikorwas PPNS dibantu oleh:
- Subsibansidik, bertugas memberikan bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS; dan
- Subsibinpuan, bertugas memberikan pembinaan serta bimbingan teknis dan taktis kepada PPNS.