TP Pencemaran Nama Baik Melalui Medsos

PERSYARATAN DALAM PEMBUATAN PENGADUAN ATAU LAPORAN TINDAK PIDANA ITE

TINDAK PIDANA Pencemaran Nama Baik Melalui Medsos
- Identitas diri yang sah (asli dan Fotocopy rangkap 2)
- Legal standing untuk melapor (pelapor langsung / perwakilan dengan surat)
- Memenuhi unsur tindak pidana sesuai UU ITE dan peraturan lain yang (wajib terjadi di media sosial)
- Minimal 2 (dua) orang saksi. (dapat memberikan keterangan)
- Barang bukti elektronik (berupa screenshoot/screencapture postingan/unggahan media sosial)
CATATAN
PERSYARATAN BUKTI ELEKTRONIK (SCREENSHOT/SCREEN CAPTURE):
- Menampilkan profil akun pengunggah atau pengirim
- Menampilkan link postingan/unggahan yang menjadi objek pidana
- Menampilkan jumlah pertemanan / pengikut / pemirsa dari akun
- Menampilkan data admin dan jumlah peserta apabila postingan dilakukan di grup
- Menampilkan waktu postingan/unggahan dibuat atau pesan dikirim
- Menampilkan isi postingan/unggahan secara utuh (tidak terpotong)
- Jika terdapat komentar maka harus menampilkan isi komentar terhadap postingan yang merupakan perbuatan pidana
- Menampilkan jumlah respon pengguna lain (likes,view,komen)
- Terhadap Bukti Elektronik masih ada dan bisa diakses atau jika sudah tidak ada maka harus dibuktikan kebenaran dan keaslian datanya.
PERSYARATAN PENGADUAN TP
Informasi lebih lanjut perihal persyaratan dalam pembuatan pengaduan atau laporan tindak pidana ITE silahkan kontak kami.