Sub Direktorat bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus yang terjadi di daerah hukum Polda.

Dalam melaksanakan tugas Subdit menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus yang terjadi di daerah hukum Polda;
  2. Pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus; dan
  3. Penerapan manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus.