Sub Direktorat bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus yang terjadi di daerah hukum Polda.
Dalam melaksanakan tugas Subdit menyelenggarakan fungsi:
- Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus yang terjadi di daerah hukum Polda;
- Pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus; dan
- Penerapan manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus.