SUBDIT I (INDAGSI) DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA BALI

Subdit I (Indagsi) adalah salah satu Subdit pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus dibidang Industri, perdagangan dan Investasi yang terjadi di daerah hukum Polda Bali.

Subdit I (Indagsi) menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus dibidang Industri, perdagangan dan Investasi yang terjadi di daerah hukum Polda
  2. Pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus dibidang Industri, perdagangan dan Investasi dan
  3. Penerapan manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus dibidang Industri, perdagangan dan Investasi.

Dalam melaksanakan tugasnya, Subdit I Indagsi dibantu oleh sejumlah unit yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subdit I Indagsi, antara lain:

  1. Unit I/Perfileman, Budaya Tanaman, Telekomunikasi dan Penyiaran
  2. Unit II/Perumahan, Pemukiman dan Investigasi
  3. Unit III/Industri, Pangan dan Perlindungan Konsumen
  4. Unit IV/Perdagangan dan Karantina

 

KEGIATAN:

KLIK DISINI >>> LAPHAR SATGAS PANGAN TERUPDATE 2023