SUBDIT II (FISMONDEV) DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA BALI
Subdit II Perbankan dan Money Laundering adalah salah satu bagian/sub dari Ditreskrimsus Polda Bali yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Perbankan dan Pencucian Uang yang terjadi di daerah hukum Polda Bali.
Subdit II Perbankan dan Money Laundering menyelenggarakan fungsi :
- Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Perbankan dan Pencucian Uang yang terjadi di daerah hukum Polda.
- Pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Perbankan dan Pencucian Uang.
- Penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Perbankan dan Pencucian Uang.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdit II Perbankan dan Money Laundering dibantu oleh sejumlah unit yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsinya antara lain :
- Unit I/Perbankan, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan perbankan.
- Unit II/UPAL, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan di bidang dokumen dan uang palsu.
- Unit III/Money Loundry, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pencucian uang.