SUBDIT III (TINDAK PIDANA KORUPSI) DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA BALI

Subdit III Tipidkor adalah salah satu bagian/sub dari Ditreskrimsus Polda Bali yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Korupsi yang terjadi di daerah hukum Polda Bali.

Subdit III Tipidkor menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di daerah hukum Polda.
  2. Pemberkasaan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana korupsi.
  3. Penerapan menajemen anggaran, serta menajemen penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Korupsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Subdit III Tipidkor dibantu oleh sejumlah unit yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsinya, antara lain :

  1. Unit I/Dana Usaha Negara dan Dana Pemerintah, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan Dana Badan Usaha Milik Negara dan Dana Pemerintah;
  2. Unit II/Dana Kredit Usaha, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan Dana Kredit Usaha
  3. Unit III/Dana bantuan, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan Dana Bantuan
  4. Unit IV/Dana Pembangunan dan Proyek, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan Dana Pembangunan dan Proyek.