SUBDIT III (TINDAK PIDANA KORUPSI) DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA BALI
Subdit III Tipidkor adalah salah satu bagian/sub dari Ditreskrimsus Polda Bali yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Korupsi yang terjadi di daerah hukum Polda Bali.
Subdit III Tipidkor menyelenggarakan fungsi :
- Penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di daerah hukum Polda.
- Pemberkasaan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana korupsi.
- Penerapan menajemen anggaran, serta menajemen penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Korupsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdit III Tipidkor dibantu oleh sejumlah unit yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsinya, antara lain :
- Unit I/Dana Usaha Negara dan Dana Pemerintah, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan Dana Badan Usaha Milik Negara dan Dana Pemerintah;
- Unit II/Dana Kredit Usaha, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan Dana Kredit Usaha
- Unit III/Dana bantuan, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan Dana Bantuan
- Unit IV/Dana Pembangunan dan Proyek, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan Dana Pembangunan dan Proyek.