SUBDIT IV (TINDAK PIDANA TERTENTU) DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA BALI

Subdit IV Tindak Pidana tertentu (Tipidter) adalah salah satu bagian/sub dari DItreskrimsus Polda Bali yang bertugas melakukan penyelidikan  dan penyidikan Tipidter yang terjadi di daerah hukum Polda Bali.

Subdit IV Tipidter menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelidikan dan penyidikan Tipidter yang terjadi di daerah hukum Polda.
  2. Pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan Tipidter.
  3. Penerapan menajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan Tipidter.

Dalam melaksanakan tugasnya, Subdit IV Tipidter dibantu oleh sejumlah unit yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsinya, antara lain:

  1. Unit I/Kehutanan dan Pertanian, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan yang berkaitan dengan kehutanan dan pertanian.
  2. Unit II/Pertambangan, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan yang berkaitan dengan BBM Ilegal, Pertambangan Ilegal, Pemanfaatan air bawah tanah secara Ilegal, pencurian listrik.
  3. Unit III/Lingkungan Hidup, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan yang berkaitan dengan kesehatan, pelanggaran dibidang konservasi sumber daya alam, pelanggaran dibidang cagar budaya.
  4. Unit IV/tenaga Kerja, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan yang berkaitan dengan jamsostek, serikat pekerja, ketenagakerjaan, perlindungan TKI, dan keimigrasian.