SUBDIT V (TINDAK PIDANA SIBER) DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA BALI

Subdit V Tindak Pidana Siber adalah salah satu bagian/sub dari Ditreskrimsus Polda Bali yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber/kejahatan dunia maya yang terjadi di daerah hukum Polda Bali.

SUBDIT V SIBER memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus bidang cybercrime yang terjadi di daerah hukum Polda Bali;
  2. Menyelenggarakan pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
  3. Menyelenggarakan penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, bidang cybercrime yang terjadi di daerah hukum Polda Bali;
  4. Melaksanakan analisa kasus, isu-isu ekonomi yang menonjol/meresahkan masyarakat dan tindakan penanganannya, serta pengkajian efektifitas pelaksanaan tugas Subdit cybercrime;
  5. Menyelenggarakan pembinaan fungsi dan teknis penyelidikan dan penyidikan tindak pidana cybercrime;
  6. Melaksanakan pemberian bantuan teknis dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber yang terjadi diwilayah kukum Polda Bali.
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Dir dan Wadir Reskrimsus Polda Bali.

Dalam melaksanakan tugasnya, Subdit V Siber dibantu oleh sejumlah unit yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsinya, antara lain :

  1. Unit I/Penyidikan, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan Siber;
  2. Unit II/Penyidikan, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan Siber
  3. Unit III/Profilling, bertugas melakukan profilling dalam mendukung penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan Siber.
  4. Unit IV/bantuan Teknis, bertugas melakukan pemberian bantuan teknis dalam mendukung penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan Siber