SUBDIT V (TINDAK PIDANA SIBER) DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA BALI
Subdit V Tindak Pidana Siber adalah salah satu bagian/sub dari Ditreskrimsus Polda Bali yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber/kejahatan dunia maya yang terjadi di daerah hukum Polda Bali.
SUBDIT V SIBER memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus bidang cybercrime yang terjadi di daerah hukum Polda Bali;
- Menyelenggarakan pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
- Menyelenggarakan penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, bidang cybercrime yang terjadi di daerah hukum Polda Bali;
- Melaksanakan analisa kasus, isu-isu ekonomi yang menonjol/meresahkan masyarakat dan tindakan penanganannya, serta pengkajian efektifitas pelaksanaan tugas Subdit cybercrime;
- Menyelenggarakan pembinaan fungsi dan teknis penyelidikan dan penyidikan tindak pidana cybercrime;
- Melaksanakan pemberian bantuan teknis dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber yang terjadi diwilayah kukum Polda Bali.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Dir dan Wadir Reskrimsus Polda Bali.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdit V Siber dibantu oleh sejumlah unit yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsinya, antara lain :
- Unit I/Penyidikan, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan Siber;
- Unit II/Penyidikan, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan Siber
- Unit III/Profilling, bertugas melakukan profilling dalam mendukung penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan Siber.
- Unit IV/bantuan Teknis, bertugas melakukan pemberian bantuan teknis dalam mendukung penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan Siber